Redaksi
Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 09:40

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Penghapusan Pajak BUMN, Permintaan BPI Danantara Dinilai Tak Masuk Akal

Menurut Purbaya, permintaan penghapusan pajak tidak dapat dipertimbangkan karena dua alasan utama: pertama, perusahaan pelat merah yang diajukan untuk keringanan sudah meraih keuntungan, sehingga tidak memiliki urgensi bantuan fiskal;

BUKAMATANEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap pemerintah dalam menjaga kedisiplinan fiskal. Ia secara lantang menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, yang sebelumnya mengusulkan penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN. Usulan itu diajukan sebelum 2023, namun langsung dimentahkan Kemenkeu.

“Dia minta keringanan pajak beberapa BUMN, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!” tegas Purbaya usai Rapat Kerja Tertutup bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Purbaya, permintaan penghapusan pajak tidak dapat dipertimbangkan karena dua alasan utama:
pertama, perusahaan pelat merah yang diajukan untuk keringanan sudah meraih keuntungan, sehingga tidak memiliki urgensi bantuan fiskal;
kedua, beberapa perusahaan BUMN yang dimaksud memiliki komponen kepemilikan asing, sehingga penghapusan pajak justru berpotensi menguntungkan pihak luar negeri.

“Perusahaannya untung, dan ada komponen perusahaan asing di situ,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka pintu insentif pajak dalam konteks tertentu. Salah satunya adalah insentif yang diberikan untuk mendukung aksi konsolidasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan Danantara.

Rosan, dalam pertemuan sebelumnya, menilai beban pajak yang harus ditanggung BUMN dalam proses konsolidasi terbilang berat. Purbaya mengaku dapat memahami situasi tersebut.

“Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi. Kita kasih waktu—dua sampai tiga tahun—bebas pajak,” tuturnya.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa periode relaksasi pajak tersebut bersifat sementara. Setelah masa konsolidasi berakhir, setiap aksi korporasi BUMN wajib kembali dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah itu, setiap corporate action akan kita charge. Kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru, dan itu juga proyek pemerintah, jadi wajar,” lanjutnya.

Pertemuan antara Rosan dan jajaran BPI Danantara dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi di Kantor Kemenkeu pada Rabu (3/12) menjadi salah satu rangkaian diskusi intens yang mendasari keputusan ini. Pemerintah menegaskan bahwa dukungan fiskal tetap ada, namun tidak untuk menghapus kewajiban dasar yang sudah menjadi prinsip pengelolaan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Populer