Redaksi
Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 12:54

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Pendapatan Daerah Capai Rp4,77 Triliun, Pemkot Makassar Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Dalam penjelasan Wali Kota Makassar yang disampaikan pada rapat paripurna, disebutkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Makassar. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar, Selasa (15/7/2026). Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, jajaran Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.

Agenda paripurna tersebut merupakan amanat konstitusional pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penjelasan Wali Kota Makassar yang disampaikan pada rapat paripurna, disebutkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut dilengkapi dengan berbagai komponen laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Secara umum, realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,30 triliun, atau 85,10 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Surplus Operasional dan Kas Daerah Meningkat

Kinerja keuangan Pemkot Makassar juga tercermin dalam Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp6,18 triliun, dengan beban operasional mencapai Rp4,38 triliun.

Dari capaian tersebut, pemerintah daerah membukukan Surplus Laporan Operasional sebesar Rp1,74 triliun, yang menggambarkan kondisi fiskal daerah tetap berada dalam kondisi sehat.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Arus Kas, saldo kas Pemerintah Kota Makassar hingga akhir Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan dengan posisi kas mencapai sekitar Rp700,02 miliar.

Adapun pada Neraca Pemerintah Kota Makassar, total nilai aset daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp35,82 triliun, dengan nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.

"Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel," ujar Aliyah Mustika Ilham.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Predikat WTP tersebut menjadi indikator bahwa penyusunan laporan keuangan Pemkot Makassar telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas sinergi yang telah terbangun selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Makassar berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan DPRD sehingga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar #Aliyah Mustika Ilham