Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Adopsi Arkana, Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Tunggal Secara Hukum
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan Ridwan Kamil terkait pengesahan adopsi Arkana Aidan Misbach. Putusan ini menjadi dasar perubahan administrasi pasca perceraian.
BANDUNG, BUKAMATANEWS – Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas status adopsi Arkana yang kini diasuh oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal pasca-perceraian.

Penetapan itu diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) dan telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan yang diajukan Ridwan Kamil serta mengesahkan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkatnya secara hukum.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020," demikian isi penetapan pengadilan.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan didaftarkan pada Juni 2026.
Penyesuaian Administrasi Pasca Perceraian
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa permohonan ke Pengadilan Agama diajukan untuk menyesuaikan status administrasi pengangkatan anak setelah perceraian antara Ridwan Kamil dan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Menurutnya, ketika proses adopsi dilakukan beberapa tahun lalu, seluruh administrasi Arkana masih tercatat atas nama kedua orang tua.
Namun setelah perceraian, hak pengasuhan Arkana sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Ridwan Kamil sehingga diperlukan penetapan hukum baru agar administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini.
"Pasca perceraian, ananda Arka oleh Ibu Atalia diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil. Karena itu proses administrasinya diajukan sebagai orang tua tunggal oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Wenda.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut murni bertujuan memberikan kepastian hukum dan mempermudah seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan identitas Arkana.
Ridwan Kamil Bersyukur
Sebelum putusan dibacakan, Ridwan Kamil sempat hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung untuk memantau jalannya persidangan.
Saat itu ia mengaku berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan meminta doa agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tanpa kendala.
"Ya, pengabulan doa saya. Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil kepada awak media usai mengikuti proses persidangan.
Putusan Jadi Dasar Perubahan Administrasi
Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pencatatan administrasi kependudukan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Agama Bandung memerintahkan pemohon menyampaikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar status pengangkatan anak tersebut dicatat dalam register resmi dan diperbarui pada akta kelahiran Arkana.
Dengan penetapan tersebut, status pengangkatan Arkana Aidan Misbach kini telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai anak angkat Ridwan Kamil. Putusan ini sekaligus menjadi dasar bagi proses administrasi kependudukan dan berbagai dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan identitas Arkana di masa mendatang.
News Feed
Berita Populer
16 Juli 2026 12:02
16 Juli 2026 12:18
16 Juli 2026 12:54
16 Juli 2026 12:48
