Redaksi : Rabu, 15 Juli 2026 20:04
Kuntadi

BUKAMATANEWS - Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima surat usulan dari Kejaksaan Agung mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat usulan tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (14/7/2026) dan kini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diputuskan oleh Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa nama Kuntadi menjadi sosok yang diusulkan Kejaksaan Agung untuk mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa tersebut.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya, Kuntadi diusulkan sebagai Jampidsus," ujar Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat di Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Masuk Tahap Tim Penilai Akhir

Meski surat usulan telah diterima, Prasetyo menjelaskan pemerintah belum mengambil keputusan final. Menurutnya, usulan tersebut terlebih dahulu akan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) yang selama ini menjadi bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.

Ia mengatakan, karena surat baru diterima sehari sebelumnya, pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan penelaahan sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden.

"Jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Hari ini akan segera kami tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," katanya.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung tidak hanya berisi usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus, tetapi juga memuat sejumlah nama lain dalam rangka rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun posisi pejabat yang turut diusulkan.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

Kuntadi Kini Pimpin Badan Pemulihan Aset

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia juga dikenal pernah memimpin sejumlah penanganan perkara besar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengalamannya di bidang penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu alasan namanya disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi posisi Jampidsus.

Jabatan Diisi Plt Sementara

Posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Menyusul kondisi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pergantian pimpinan di jajaran Jampidsus tidak akan mengganggu proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.

Seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga upaya pemulihan kerugian negara dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur, sembari menunggu keputusan Presiden terkait penetapan pejabat definitif untuk memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.