Hakim Tuntut Medina Zein 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Kaget: Dia Dalam Keadaan Sakit
Ada dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.
BUKAMATA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Medina Zein.

Sidang tuntutan digelar pada Senin (19/9/2022), kemarin. Ada dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.
Jaksa menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai bahwa Medina Zein terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.
Salah satu hal yang memberatkan Medina Zein, kata JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Medina Susani atau Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang.
"Menuntut Medina Zein agar membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan pengancaman.
Jaksa menilai bahwa Medina Zein bersalah mengancam selegram Uci Flowdewa melalui media elektronik.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalankan," kata jaksa dalam tuntutan yang berbeda dari sebelumnya.
Jaksa pun menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata Jaksa.
Ibunda Medina Zein, Tien Wartini yang datang dari Bandung untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.
Ibu Medina Zein, Tien Wartini, terkejut mendengar tuntutan jaksa. Tuntutan itu di luar ekspektasinya.
"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," ucap Tien Wartini dilansir Bukamata dari Kompas, Selasa (20/9/2022).
Tien Wartini mengungkapkan alasan Medina Zein layak diputus bebas atas dua perkara yang menjerat buah hatinya.
"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ujar Tien Wartini.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
