Redaksi
Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 10:13

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Mundur dari Kursi Jampidsus

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung menyebut langkah itu untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.

JAKARTA, BUKAMATANEWSJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie mencerminkan tanggung jawab moral agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional tanpa memengaruhi kepercayaan publik.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anang menegaskan, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus akan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses penyidikan maupun penuntutan perkara yang sedang ditangani.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada publik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Saat itu, ia menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Jampidsus #Jaksa Agung