JAKARTA, BIUKAMATANEWS - Keputusan mengejutkan diambil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil di tengah pusaran pengusutan kasus korupsi besar yang tengah dibongkar oleh Korps Bhayangkara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa mundurnya Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sedang gencar mengusut tiga kasus dugaan korupsi, termasuk skandal batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik (blackout) massal di sejumlah wilayah.
Namun, di balik narasi "menjaga integritas" tersebut, tersimpan sebuah kontradiksi kekayaan yang mencolok.
Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi, penyidik Polri menyambangi sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Di kediaman tersebut, polisi menemukan aset fantastis berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram. Belakangan, Febrie sendiri mengakui bahwa rumah beserta isinya yang bernilai fantastis itu adalah miliknya.
Kontradiksi besar muncul ketika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Febrie pada tahun 2025. Dalam laporan resmi tersebut, total kekayaan Febrie tercatat "hanya" Rp 18.261.445.180 (Rp 18,2 miliar)—sebuah angka yang sangat jorjoran jika dibandingkan dengan temuan uang tunai dan emas di Sentul.
Berdasarkan data LHKPN 2025, aset yang dilaporkan Febrie meliputi:
Tanah dan Bangunan: Total Rp 14,8 miliar (tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung).
Alat Transportasi: Empat unit mobil (Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008, dan Toyota Alphard) dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 60 juta.
Kas dan Setara Kas: Rp 938 juta.
Harta Lainnya: Rp 100 juta.
Utang: Nihil.
Rumah mewah di Sentul beserta gunungan uang dan emas di dalamnya sama sekali tidak terendus dalam laporan resmi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menelusuri kejanggalan ini. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa rumah di Sentul tersebut diduga kuat didaftarkan atas nama orang lain untuk mengelabui hukum.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminudin, Jumat (10/7/2026).
Kini, pengunduran diri Febrie tidak hanya menandai babak baru dalam konfrontasi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga membuka kotak pandora mengenai transparansi kekayaan para pejabat hukum di tanah air.