
Cerita Febri Diansyah, Mengundurkan Diri Jadi Pengacara SYL Karena Dicekal KPK
Dalam kesaksiannya, Febri Diansyah menjelaskan jika dicekal KPK pada awal November 2023 lalu. Namun, hingga surat pencekalan berakhir pada Bulan Mei 2024 lalu, dirinya tak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di KPK.
JAKARTA, BUKAMATA – Eks pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menjadi salah satu orang yang dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Surat pencekalan tersebut dikeluarkan KPK pada awal November 2023 dan berlaku selama enam bulan.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2024, Febri Diansyah dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pencekalan tersebut. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan jika dicekal KPK pada awal November 2023 lalu. Namun, hingga surat pencekalan berakhir pada Bulan Mei 2024 lalu, dirinya tak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di KPK.
“Dalam surat pencekalan, alasan KPK normatif saja, agar sewaktu-waktu saya bisa dimintai keterangan. Tapi hingga masa pencekalan berakhir bulan lalu, saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Febri Diansyah, saat ditanya alasan pencekalan oleh Ketua Majelis Hakim.
Pencekalan tersebut, kata Febri Diansyah, menjadi salah satu alasan dirinya dan tim akhirnya mengundurkan diri sebagai pengacara SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Ia mengaku tak ingin membebani kliennya, karena pencekalan tersebut.
“Kami tidak ingin menjadi beban tambahan bagi klien kami, karena kami ikut dicekal. Di satu sisi, saya sangat menghargai kerja KPK, namun di sisi lain saya mempunyai tugas sebagai advokat. Kemudian ada kondisi tertentu, makanya kami sarankan alternatif lain, karena tidak ingin klien kami terbebani,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, Febri Diansyah juga menyampaikan jika dirinya mendampingi SYL sebagai penasehat hukum hanya dalam tahap penyelidikan. Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani 15 Juni 2023. Namun ketika prosesnya di KPK naik ke tahap penyidikan, ia mengundurkan diri dikarenakan adanya pencekalan tersebut.
Diketahui, sebelum aktif menjadi advokat, Febri Diansyah pernah menjadi bagian dari KPK. Ia bertugas di KPK kurang lebih tujuh tahun, pada periode 2013 – 2020. Saat awal masuk ke KPK, ia bertugas di Direktorat Gratifikasi KPK, kemudian dipindahkan ke Biro Humas KPK sebagai Juru Bicara KPK. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45