
Kuasa Hukum Sebut Tersangka Putri Chandrawathi Ikhlas Ditahan Polisi
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan penyidik memutuskan menahan Putri dengan alasan untuk mendukung proses persidangan.
BUKAMATA - Putri Candrawathi menyampaikan rasa ikhlasannya ditahan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri mulai hari ini, Jumat (30/9/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat mendampingi pemeriksaan kesehatan kliennya di Bareskrim. Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan penyidik memutuskan menahan Putri dengan alasan untuk mendukung proses persidangan.
“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis (30/9/2022).
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan penahanan dilakukan setelah kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik, meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan karena kompleksitas situasi yang dialami pascaperistiwa. Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya.
“Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri-Klinik Pratama,” ujar Arman.
Tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan akan memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan, serta berkeadilan. Tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban yang terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, di rumah tahanan Mabes Polri.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47