Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 27 Oktober 2024 12:34

Zarof Ricar saat ditangkap Kejagung.
Zarof Ricar saat ditangkap Kejagung.

Tersangka Makelar Kasus Suap Kasasi, Zarof Ricar Raup Cuan Hampir Rp1 Triliun, Emas 51 Kg

Dalam 10 tahun menjadi makelar kasasi, Zarof berhasil meraup uang total Rp920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar). Kejagung juga menemukan emas 51 kg di rumah Zarof.

JAKARTA, BUKAMATA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi sorotan publik terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof menjadi sorotan karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun. 

Zarof mengaku menjadi makelar kasus di MA sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof mulai menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012-2022. 

Kasus Zarof terungkap, setelah diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung seusai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur. 

Dalam 10 tahun menjadi makelar kasasi, Zarof berhasil meraup uang total Rp920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar). "Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara, itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, baru-baru ini.

Anehnya, kata Qohar, Zarof mengaku lupa ketika penyidik Kejagung mempertanyakan jumlah orang yang mengurus perkara di MA. "Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar meniru jawaban Zarof kepada penyidik Kejagung. 

Kemudian, Qohar menuturkan, Zarof merupakan pemain lihai dalam memainkan perkara di MA. Terutama, selama dirinya menjadi pejabat MA sejak 2012-2022. 

Terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara  Lisa Rachmat. Yakni, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam pengembangannya, Kejagung mengungkapkan, Lisa selaku pengacara Ronald Tannur bukan hanya menyuap para hakim PN Surabaya. Melainkan juga berusaha menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar melalui Zarof. 

“(Setelah dilakukan penggeledahan) Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp1 triliun. Dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Qohar. (*)

 

#Zarof Ricar #Makelas kasus #Kejaksaan Agung #Kasus Ronald Tannur