Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 28 Oktober 2025 18:07

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga, AS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga, AS.

Terseret Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga

Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Para tersangka dan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga, AS.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus korupsi tata kelola minyak mentah. "Saksi yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga," kata Anang, di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. 

Menurutnya, selain AS, penyidik juga memeriksa sembilan saksi lainnya dari lingkungan Pertamina. Para saksi terdiri dari pegawai PT Pertamina (Persero) dan dua anak perusahaan.

Ia mengatakan, seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti penyidikan. "Saksi dari PT Pertamina (Persero) adalah AR, HM, dan FK," ujar Anang.

Sedangkan, saksi dari anak perusahaan Pertamina yaitu ZF, SR, dan MUA dari PT Kilang Pertamina Internasional. "AAHP selaku VP Planning and Trading Development PT Pertamina Patra Niaga," ucapnya, menambahkan.

Ia mengatakan, pemeriksaan juga mencakup pihak eksternal yang terlibat dalam rantai distribusi minyak mentah. Dua pejabat dari PT Berau Coal turut diperiksa oleh penyidik.

Pemeriksaan ini disebut penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di luar Pertamina. "Saksi tersebut YD selaku Manager Billing and Invoice, dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017–2023," katanya. 

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Kasus ini termasuk salah satu perkara besar di sektor energi nasional.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, dan penjualan minyak mentah. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar.

Kejagung, lanjut dia, berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. "Para tersangka dan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun," ucap Anang.

Kejagung juga menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Pemeriksaan terhadap pejabat korporasi akan terus dilakukan secara bergilir.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka seluruh rangkaian perbuatan korupsi yang merugikan negara. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di sektor energi nasional. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejaksaan Agung #Korupsi minyak mentah #Riza Chalid #Pertamina Patra Niaga