JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta seluruh jaringan bergerak seluler menerapkan verifikasi biometrik untuk registrasi pelanggan baru. Kewajiban menerapkan system verifikasi biometrik (Face Recognition) ini telah dimulai pada 1 Juli 2026.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kami meminta seluruh operator seluler untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Dirjen Ekodigi), Edwin Hidayat Abdullah, dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Edwin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemkomdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menutup validasi nomor seluler menggunakan NIK.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. Dengan demikian, maka registrasi telepon seluler tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekedar perubahan prosedur administrasi. Namun hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler di Indonesia.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital. Hingga berbagai bentuk kejahatan siber," imbuhnya. (*)