Munafri Arifuddin Siap Ramaikan Pencalonan Ketua Golkar Sulsel 2025
08 Februari 2025 19:59
Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi mencatat ada sebanyak 5.707.952 konten judi online yang telah ditangani. Konten tersebut terdiri dari berbagai situs website dan aplikasi di ruang digital Indonesia.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat transaksi judi online terus mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi triwulan di 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, ini membuktikan bahwa penanganan judi online yang dilakukan pemerintah efektif. Evaluasi tersebut mengacu pada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menyebut, PPATK merupakan lembaga yang sejak awal dipercaya menelusuri transaksi terkait praktik ilegal tersebut. Utamanya dalam rangka pengawasan pemberantasan judi online.
"Dalam triwulan satu ada Rp21 triliun, di triwulan dua turun menjadi Rp16 triliun, dan di triwulan tiga turun lagi menjadi Rp4 triliun. Jika kita lihat data, ini artinya ada progres positif dengan menurunnya jumlah transaksi judi online," kata Alexander, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam penanganan judi online berlandaskan dengan tiga regulasi. Tiga regulasi itu ialah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Terakhir, Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ia menjelaskan, Komdigi bertanggung jawab untuk memantau dan menutup akses ke situs website maupun konten. Serta ke aplikasi bermuatan judi online.
Lalu, Komdigi juga bertugas untuk melakukan riset dan analisis modus baru judi online, mengumpulkan keyword (kata kunci) terkait judi online. Serta menggunakan pemanfaatan AI dalam menyaring dan memverifikasi konten judi online.
"Selain itu kami juga mengajukan penutupan nomor-nomor seluler dan apps messaging yang terindikasi digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi judi online. Pemberian bimbingan teknis dan pengawasan di lapangan terhadap sinkronisasi ISP dengan database trustpositif," kata Alex.
Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi mencatat ada sebanyak 5.707.952 konten judi online yang telah ditangani. Konten tersebut terdiri dari berbagai situs website dan aplikasi di ruang digital Indonesia.
Alex juga mengatakan para pegawainya diminta untuk menandatangani pakta integritas dalam memberantas judi online. Agar dapat menjaga komitmen pemberantasan judi online di direktoratnya,
Pihaknya juga telah melakukan asesmen integritas kepada setiap tim yang bertugas untuk melakukan pemblokiran konten. Sehingga dapat dengan maksimal memberantas judi online sejalan dengan visi pemerintah. (*)
08 Februari 2025 19:59
08 Februari 2025 17:45
08 Februari 2025 17:33
08 Februari 2025 11:14
08 Februari 2025 14:31
08 Februari 2025 12:38
08 Februari 2025 16:42
08 Februari 2025 16:54