Resmi! Pemda Luwu Utara Hentikan WFH, ASN Wajib Kembali Bekerja Penuh dari Kantor
Dengan berakhirnya era WFH di Pemda Lutra, maka ASN diharapkan dapat kembali meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kerjanya langsung dari meja kantor demi kemajuan daerah.
LUTRA, BUKAMATANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) resmi menghentikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Luwu Utara diwajibkan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor masing-masing alias Work From Office.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 0008/30/B.Organisasi/Setda tentang Pembatalan Pelaksanaan Penugasan Tugas Kedinasan di Rumah bagi ASN Luwu Utara.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam SE Nomor 000.8/16/B.Organisasi/Setda tertanggal 7 April 2026 mengenai pelaksanaan WFH, khususnya hari Jumat, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Dalam SE terbaru ini, ASN diminta mematuhi kembali hari dan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya bagi staf, ketegasan juga ditekankan kepada para pimpinan perangkat daerah (PD). Mereka kini memegang tanggung jawab penuh atas kehadiran serta pelaksanaan tugas para ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Dengan berakhirnya era WFH di Pemda Lutra, maka ASN diharapkan dapat kembali meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kerjanya langsung dari meja kantor demi kemajuan daerah.
News Feed
Berita Populer
18 Juni 2026 12:17
18 Juni 2026 12:08
18 Juni 2026 14:51
18 Juni 2026 15:03
18 Juni 2026 14:53
