Mahfuz Sidik Ungkap Makna Sumpah Pemuda bagi Perjalanan Tujuh Tahun Partai Gelora
28 Oktober 2026 11:11
Dengan adanya JAM KERAMAT dan BEL SAKTI, Disdukcapil Luwu Timur menegaskan komitmennya mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, gratis, dan berempati kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur terus menghadirkan terobosan pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat.

Salah satu inovasi unggulannya adalah JAM KERAMAT (Jelas Alamat Ke Rumah Akta Kematian) yang berkolaborasi dengan inovasi BEL SAKTI (Bela Sungkawa Serah Akta Kematian).
Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan akta kematian, dengan sistem pelayanan jemput bola dan pengantaran dokumen langsung ke rumah duka.
Melalui JAM KERAMAT, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Malili untuk mengurus dokumen kematian keluarga. Cukup melapor melalui layanan WhatsApp (WA) online, petugas akan melakukan verifikasi dan selanjutnya dokumen akta kematian akan diantar langsung ke alamat rumah warga.

"Inovasinya adalah Bel Sakti dan WA Jam Keramat, Jelas Alamat Ke Rumah Akta Kematian. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pelayanan akta kematian," ujar Nursih Hariani, Sabtu, 13 Juni 2026.
Program ini menjadi bentuk kehadiran negara di saat warga berduka. Selain memangkas birokrasi, JAM KERAMAT juga memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi dalam database kependudukan, yang berdampak pada pemutakhiran data Kartu Keluarga, penonaktifan BPJS, dan tertib administrasi.
Inovasi ini melengkapi deretan inovasi Disdukcapil Luwu Timur lainnya yang telah dirasakan manfaatnya, seperti IPBAL (Ibu Pulang Bawa Akta Lahir) / Balada Capil untuk bayi baru lahir, serta pelayanan keliling di kecamatan-kecamatan.
Dengan adanya JAM KERAMAT dan BEL SAKTI, Disdukcapil Luwu Timur menegaskan komitmennya mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, gratis, dan berempati kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. (*)
28 Oktober 2026 11:11
28 Oktober 2026 11:02
27 Oktober 2026 23:19
27 Oktober 2026 22:17
28 Oktober 2026 11:06
28 Oktober 2026 11:02
28 Oktober 2026 11:11