JAKARTA, BUKAMATANEWS - Dadan Hindayana langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan tangan diborgol, Dadan menggunakan rompi pink saat keluar dari Gedung Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Belum ada penjelasan resmi dari Kejagung terkait kasus yang membuat Dadan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyebut, pencopotan Dadan terkait adanya dugaan jual beli SPPG atau Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
"Kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di Jakarta, saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli SPPG.
Iapun kembali menegaskan jika salah satu faktor pencopotan Dadan adalah hal tersebut. "Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari, 3 Juni 2026 WIB hingga saat ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih
-
Kejagung Bantah Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina
-
Kejagung Klaim BBM yang Beredar Aman, Minta Masyarakat Tidak Khawatir Lagi
-
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula