Anggaran MBG Dipangkas, Jatah Anak Sekolah Dikurangi, Kecuali untuk Daerah 3T dan Stunting Tinggi
Meski ada efisiensi anggaran dan penyesuaian layanan, anggaran bahan baku makanan per porsi tidak berubah. Pemerintah tetap mempertahankan nilai Rp10 ribu per porsi MBG.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipangkas menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 ini. Sebelumnya, anggaran untuk program ini mencapai Rp335 triliun.

Akibat pemangkasan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sejumlah penyesuaian. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan, salah satu perubahan utama adalah layanan MBG untuk anak sekolah yang dikurangi dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan. Langkah penghematan dilakukan menyusul gejolak global, terutama akibat krisis di Selat Hormuz, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sejak adanya krisis global terutama gejolak di Selat Hormuz telah melakukan konsolidasi sesuai arahan Presiden dengan melakukan langkah penghematan," ujar Dadan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengurangan hari layanan berlaku untuk sebagian besar sekolah. Namun pengecualian diberikan bagi sekolah yang masih menjalankan kegiatan belajar enam hari, termasuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
"Pelayanan MBG untuk anak sekolah yang awalnya enam hari menjadi lima hari, kecuali untuk anak sekolah yang menjalankan sekolah enam hari dan sekolah yang menjalankan sekolah lima hari tapi di daerah 3T dan prevalensi stunting tinggi," ujarnya.
Selain itu, pelayanan MBG pada masa libur sekolah juga akan dibatasi. Dadan mengatakan, distribusi makanan saat libur hanya diberikan kepada kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
"Pelayanan di hari libur sekolah hanya untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," ujarnya.
Meski ada efisiensi anggaran dan penyesuaian layanan, Dadan memastikan anggaran bahan baku makanan per porsi tidak berubah. Pemerintah tetap mempertahankan nilai Rp10 ribu per porsi MBG.
"Untuk bahan baku tetap Rp10 ribu bersifat at cost tergantung indeks kemahalan daerah," kata Dadan. (*)
