Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 21 Mei 2026 10:22

Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 20 Mei 2026.
Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 20 Mei 2026.

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2026

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BANTAENG, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin. Kajari dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas perkara narkotika sebanyak 24 perkara, perkara kesehatan sebanyak 5 perkara serta tindak pidana lainnya sebanyak 15 perkara, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.

Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng, dr. Yusril Lisangan serta para kepala OPD terkait. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Bantaeng #Pemkab Bantaeng #Pemusnahan barang bukti #Pidana #narkotika