Dinilai Langgar HAM, Menteri Natalius Pigai Tolak Penembakan Pelaku Begal
Negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum sah. Ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh warga negara termasuk pelaku tindak pidana yang menjalani proses hukum.
BANDUNG, BUKAMATANEWS - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menolak penembakan pelaku kejahatan jalanan (begal) tanpa proses hukum karena melanggar prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan, pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku nasional.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Natalius Pigai saat diwawancarai usai menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Pigai menilai, penangkapan pelaku hidup-hidup penting membantu aparat mengungkap jaringan dan motif kejahatan. Proses penyelidikan diperlukan untuk menggali sumber tindak pidana serta mengembangkan informasi penegakan hukum lebih mendalam.
"Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujarnya.
Menurut Pigai, negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum sah. Ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh warga negara termasuk pelaku tindak pidana yang menjalani proses hukum.
"Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum berlaku resmi. Ketentuan tersebut wajib ditegakkan negara untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional," kata Pigai. (*)
News Feed
Berita Populer
21 Mei 2026 09:53
21 Mei 2026 10:22
21 Mei 2026 10:12
