JAKARTA, BUKAMATANEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap program tiga juta rumah pemerintah pusat. Dukungan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam SLIK yang kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman. Data pelunasan kini ditargetkan sudah tercatat dalam SLIK maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
"Status pelunasan pinjaman akan dicatat di SLIK maksimal tiga hari setelah pembayaran, akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," ujar Friderica di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mendukung penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala dalam program tiga juta rumah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi program tersebut. Skema ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
"Masalah teknis sedang kita berdiskusi apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu dicampur dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," kata Ogi.
Ia menjelaskan, pembiayaan perumahan memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu, diperlukan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat bencana.
Menurutnya, asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya. Sebaliknya, skema ini menjadi bentuk perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang.
"Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun. Jadi kami ingin perlindungan pada para peserta," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Investor Pasar Modal Indonesia Didominasi Generasi Muda
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif
-
OJK Blokir 10.016 Rekening Bank yang Dipakai Judi Online