Dewi Yuliani : Selasa, 14 April 2026 14:58
Ist

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan 25.644 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut dinilai sebagai salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan pengadaan itu sendiri, tentu KPK juga menyoroti. Karena, memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Budi menjelaskan, potensi kerawanan tersebut dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia mencontohkan, pada tahap awal perlu dipastikan apakah analisis kebutuhan telah dilakukan dengan tepat. Termasuk kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kebutuhan di lapangan.

"Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya. Sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan," kata Budi.

Selain itu, KPK juga menyoroti aspek pemerataan kebutuhan. Menurutnya, penting untuk memastikan spesifikasi kendaraan tertentu memang dibutuhkan di seluruh wilayah atau hanya di lokasi tertentu.

Menanggapi isu terkait pemenang tender, Budi menegaskan setiap hasil pengadaan harus memiliki dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor tertentu yang menang. Pasti ada argumentasi dalam proses tersebut, dan itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan alasan pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut, motor listrik digunakan untuk menunjang mobilitas petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil yang sulit diakses.

"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor, untuk menunjang operasional," ujar Dadan saat menghadiri Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Ia menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak terbatas hanya bagi kepala SPPG. Seluruh petugas yang terlibat dalam operasional juga dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan di lapangan.

Namun, Dadan memastikan pengadaan motor listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Ia menyebut pembelian kendaraan tersebut hanya dilakukan untuk kebutuhan tahun 2025. (*)