Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 05 April 2026 16:37

SPPG 3T yang dikelola pihak swasta jadi sorotan setelah pembangunannya merobohkan aset daerah.
SPPG 3T yang dikelola pihak swasta jadi sorotan setelah pembangunannya merobohkan aset daerah.

Aset Daerah Dirobohkan untuk Bangun SPPG 3T Milik Swasta Jadi Sorotan

Aktivitas pembangunan diminta dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status aset yang digunakan.

BANTAENG, BUKAMATANEWS – Pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan.

Ketua LSM LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, melontarkan kritik keras terkait dugaan penggunaan aset pemerintah daerah hingga pencatutan nama Prabowo Subianto dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia mempertanyakan status aset daerah yang disebut telah digunakan bahkan dirobohkan dalam proses pembangunan.

“Dia gunakan aset pemerintah daerah, apakah aset itu sudah dihapus atau tidak. Kalau belum, ini bisa menjadi bentuk kerugian daerah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini semakin kompleks karena pengelolaan SPPG 3T disebut berada di bawah pihak swasta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pemerintah daerah.

"Apakah Pemda tahu hal tersebut? Karena setahu saya pengelolaan SPPG 3T itu oleh swasta," ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah.

"Yang menjadi keresahan, ada dugaan kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi daerah, apalagi jika aset yang dirubuhkan bernilai ratusan juta rupiah," katanya.

Lebih lanjut, Andi Yusdanar menyinggung dugaan pencatutan nama Presiden dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Modusnya mengatasnamakan Presiden. Ini menjadi preseden buruk bagi program pemerintah pusat jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum jika dugaan tersebut terbukti.

“Saya akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta DPRD Kabupaten Bantaeng untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, bidang aset DPKAD, serta pengelola SPPG.

“Aset ini milik daerah dan nilainya ratusan juta. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Ia juga menegaskan agar pihak pelaksana tidak menggunakan nama Presiden untuk kepentingan tertentu.

"Jangan bawa nama Presiden untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti. Itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Lebih jauh, ia meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status aset yang digunakan.

"Kami minta pembangunan dihentikan sampai ada kepastian hukum terkait aset tersebut," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#LSM LIRA #SPPG 3T #Aset daerah

Berita Populer