Dewi Yuliani : Selasa, 17 Maret 2026 18:52
Lita Gading, pemohon prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materil Undang-undang tentang Hak Keuangan Pejabat Negara, di Ruang Sidang MK.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas. Norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai, berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, oleh karena UU 12/1980 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dimaksud, sekalipun Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, UU 12/1980 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun oleh karena keberadaan norma yang dimohonkan oleh para Pemohon yang merupakan bagian dari UU 12/1980 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya menjadi kehilangan eksistensi karena norma a quo tidak lagi sebagaimana rumusan norma yang dimohonkan para Pemohon. Dengan, demikian, permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek. (*)