Redaksi
Redaksi

Kamis, 05 Maret 2026 00:48

AF saat diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone di RSUD Tenriawaru Bone
AF saat diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone di RSUD Tenriawaru Bone

Belum Sembuh Patah Kaki, Residivis Curanmor di Bone Diciduk Polisi Saat Dirawat di RS

Residivis curanmor di Bone berinisial AF ditangkap polisi saat dirawat di RSUD Tenriawaru usai kecelakaan. Pelaku mengaku mencuri motor di dua lokasi dan hasilnya digunakan untuk judi online.

BONE, BUKAMATANEWS - Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir di ranjang rumah sakit. Pria berinisial AF (27) kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi saat menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas.

AF diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone di RSUD Tenriawaru Bone. Ia sebelumnya mengalami patah kaki setelah terlibat kecelakaan motor di Kecamatan Bengo, Senin dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaan AF. Ia diduga kembali terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bone dalam beberapa hari terakhir.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa AF bukan pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara.

“Yang bersangkutan adalah residivis kasus curanmor. Saat ini masih menjalani perawatan karena patah kaki akibat kecelakaan. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Alvin.

Meski dalam kondisi cedera, polisi memberlakukan penjagaan ketat selama AF dirawat guna mencegah kemungkinan melarikan diri. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Dari hasil interogasi awal di rumah sakit, AF mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cina dan Kecamatan Palakka. Ia juga mengaku pernah terlibat aksi begal sebelumnya dan telah menjalani hukuman di Lapas Watampone.

“Motor hasil curian dibawa ke Makassar lalu digadaikan. Uangnya saya gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Kini, selain harus menahan rasa sakit akibat patah tulang di kaki kanannya, AF juga harus bersiap menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman penjara atas perbuatannya.

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polres Bone

Berita Populer