Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 25 Februari 2026 17:09

Telkom Regional 5 menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax di Business Solution Space, Senin, 24 Februari 2026.
Telkom Regional 5 menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax di Business Solution Space, Senin, 24 Februari 2026.

Sosialisasi Coretax Digelar, Telkom Regional 5 Tekankan Kepatuhan Lapor SPT Tahunan

Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara mandiri. Sistemnya sudah terintegrasi sehingga lebih transparan dan akurat.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Telkom Regional 5 menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax di Business Solution Space, Senin, 24 Februari 2026. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti karyawan secara langsung maupun daring untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak.

Manager HC, Finance and Tax Telkom Regional 5, Yusuf Logen, mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan seluruh karyawan memahami kewajiban perpajakannya.

"Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari kontribusi kita kepada negara," ujar Yusuf.

Ia menegaskan, perusahaan ingin seluruh karyawan tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan saat mengisi SPT. Dengan adanya pendampingan langsung dari DJP, karyawan bisa lebih percaya diri dalam melapor," katanya.

Materi sosialisasi dibawakan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia dari Direktorat Jenderal Pajak, Bakri Tangnga. Ia menjelaskan tahapan penggunaan Coretax secara rinci, mulai dari proses login hingga pelaporan akhir.

"Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara mandiri. Sistemnya sudah terintegrasi sehingga lebih transparan dan akurat," jelas Bakri.

Menurutnya, kunci utama dalam pelaporan adalah ketelitian saat menginput data.

"Pastikan data penghasilan, potongan pajak, dan harta sudah sesuai dengan dokumen pendukung. Jangan sampai ada data yang terlewat karena bisa berpengaruh pada hasil akhir pelaporan," ujarnya.

Bakri juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan biasanya sampai 31 Maret. Jangan menunggu mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala sistem atau kesalahan teknis," katanya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengaku masih kerap menemui kendala saat proses login maupun pengisian data.

"Kalau ada kendala teknis, silakan manfaatkan kanal bantuan resmi DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Kami siap membantu," tutur Bakri.

Melalui sosialisasi ini, Telkom Regional 5 berharap kesadaran karyawan terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.

"Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh karyawan bisa melaporkan SPT dengan tertib, tepat waktu, dan tanpa kendala berarti," tutup Yusuf. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Telkom Regional 5 #Coretax #Pajak #SPT Tahunan

Berita Populer