Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
BUKAMATANEWS- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tarif umum PPN sebesar 11% kendati demikian terdapat penetapan nilai lain untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
"Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai," bunyi PMK Nomor 11 Tahun 2025, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Secara rinci, berikut contoh penghitungan PPn dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain:
Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Harga jual sebesar Rp200.000
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp137.500,00 ([11/12] x [Rp200.000,00 - Rp50.000,00]).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500,00 (12% x Rp137.500,00).
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45