Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 Maret 2025 19:46

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama OP4D dilakukan secara daring oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Muhtar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Rabu, 12 Maret 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama OP4D dilakukan secara daring oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Muhtar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Rabu, 12 Maret 2025.

Optimalkan Pemungutan Pajak, Pemkab Selayar Teken PKS OP4D

Kemandirian fiskal daerah merupakan kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara daring oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Muhtar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Rabu, 12 Maret 2025.

Penandatanganan oleh Wakil Bupati bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Tahun 2025, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama, sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk kegiatan bersama antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, dan upaya pencegahan korupsi.

Dalam penandatanganan PKS ini, Wakil Bupati Kepulauan Selayar Muhtar didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Julius Fransius Manik dan Kepala BPKPD Nursal Ikhsan. Penandatanganan tersebut dilakukan serentak oleh 129 Pemda lainnya di Indonesia.

Sedangkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, via zoom meeting menyampaikan bahwa kemandirian fiskal daerah merupakan kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sebagai sumber pendanaan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Asisten Setda, para Kepala OPD, serta undangan lainnya. (*)

#Pemkab Selayar #Wabup Muhtar #Penandatangan PKS OP4D #Pajak