Redaksi
Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 12:29

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Dari 10 ke 15 Persen: Kebijakan Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian Global

Trump beralasan, selama beberapa dekade banyak negara telah “menipu” Amerika Serikat dalam praktik perdagangan. Ia menyebut kenaikan tarif dapat diberlakukan hingga 150 hari berdasarkan ketentuan hukum perdagangan yang ada, meski berpotensi kembali digugat secara hukum.

BUKAMATANEWS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif global sementara dari 10 persen menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatasi kewenangannya dalam menerapkan tarif darurat.

Kebijakan tersebut diumumkan Trump melalui platform media sosial Truth Social pada Minggu (22/2/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan tarif baru akan berlaku segera.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen menjadi tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan, dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump, seperti dikutip dari Investing.com.

Langkah ini diambil sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara luas tanpa persetujuan Kongres. Putusan tersebut dinilai mempertegas peran legislatif dalam kebijakan pajak dan perdagangan.

Trump beralasan, selama beberapa dekade banyak negara telah “menipu” Amerika Serikat dalam praktik perdagangan. Ia menyebut kenaikan tarif dapat diberlakukan hingga 150 hari berdasarkan ketentuan hukum perdagangan yang ada, meski berpotensi kembali digugat secara hukum.

Pasar Sempat Merespons Positif

Sebelumnya, pasar keuangan menyambut positif putusan Mahkamah Agung. Saham sektor pakaian dan ritel tercatat menguat karena investor memperkirakan tekanan tarif akan mereda. Sejumlah analis menilai keputusan pengadilan dapat menurunkan kekhawatiran inflasi dan mengurangi ketidakpastian perdagangan dalam jangka pendek.

Namun, optimisme tersebut diperkirakan tidak bertahan lama. Sejumlah pengamat mencatat Gedung Putih tengah menjajaki jalur hukum alternatif, termasuk penggunaan tarif berdasarkan Bagian 122 dan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan. Hal ini menandakan ketidakpastian kebijakan dagang masih akan membayangi pasar.

Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait potensi pengembalian tarif yang nilainya diperkirakan melampaui 175 miliar dolar AS. Isu tersebut dinilai memiliki implikasi besar terhadap kebijakan fiskal dan likuiditas pasar.

Kebijakan terbaru Trump ini kembali menempatkan ketegangan perdagangan sebagai salah satu risiko makroekonomi utama bagi investor global. Pelaku pasar kini mencermati dengan saksama langkah lanjutan pemerintah AS dalam beberapa pekan mendatang, termasuk kemungkinan respons dari mitra dagang utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Donald Trump