Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 29 Januari 2026 08:22

Penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin

Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

"Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL," terangnya.

Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha para pedagang.

Dia menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

"Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman," pungkas Aminuddin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Penertiban PKL #Pedagang kaki lima