PINRANG, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 3,2 kilogram yang diduga terkait jaringan internasional. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa, 13 Januari 2026.
Kasus tersebut merupakan salah satu pengungkapan menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang sepanjang akhir 2025. Penangkapan berawal pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari lokasi itu, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangang, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka laki-laki, yakni SY alias AO (42), beralamat KTP Samarinda, Kalimantan Timur, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
AL (38), beralamat KTP Balikpapan, Kalimantan Utara, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kg. Diperkirakan, barang haram ini dapat digunakan oleh sekitar 38.400 orang dengan nilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, satu kantong plastik hitam, serta satu lembar celana panjang warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga memiliki modus operandi yang rapi dan terorganisir. Pengendali utama berinisial G dan N yang berperan sebagai pembeli kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka mengendalikan peredaran narkoba dari jarak jauh dengan menggunakan nomor WhatsApp yang kerap berganti.
"Transaksi dilakukan pada malam hari dengan sistem ‘tempel’. Barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer, sebagian melalui uang muka,” kata Iptu Mangopo.
Menurutnya, sabu yang disita dikemas dalam bungkus teh China dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional, bahkan salah satu DPO diduga beralamat di Malaysia.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, mengatakan bahwa wilayah Pinrang kini lebih banyak dimanfaatkan sebagai jalur lintasan distribusi narkoba, bukan sebagai lokasi transaksi utama.
“Terjadi pergeseran modus operandi. Pinrang kini menjadi jalur perlintasan. Ini terus kami monitor,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga maksimal 20 tahun. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Operasi Antik Lipu 2025 di Makassar, Polisi Amankan 10 Kg Sabu dan 11.554 Butir Pil Mephedrone