Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati Luwu Timur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring
Melalui penandatanganan ini, menjadi langkah taktis pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya Luwu Timur mengurangi penggunaan hukuman penjara dengan memberikan alternatif yang lebih konstruktif dan bermanfaat untuk pelaku yang memenuhi syarat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ikut menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur, Makassar, Kamis, 20 November 2025.
Penandatanganan ini juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota di Sulsel dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk aktif berperan dalam program ini. Sekaligus menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta melibatkan masyarakat secara positif dalam proses sosial.
Dalam kerja sama ini, Bupati Irwan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Sulsel.
Model pidana ini menekankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat, tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang mengakomodasi kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.
Hal ini senada dengan pernyataan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut positif penerapan pidana kerja sosial yang memungkinkan pelaku tindak pidana turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui aktivitas positif yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan ini, menjadi langkah taktis pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya Luwu Timur mengurangi penggunaan hukuman penjara dengan memberikan alternatif yang lebih konstruktif dan bermanfaat untuk pelaku yang memenuhi syarat. Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel yang disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
