Dewi Yuliani : Selasa, 30 Desember 2025 18:32
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Salah satunya adalah eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

"Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang, salah satu diantaranya Bahtiar Baharuddin," ujar Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media, Selasa, 30 Desember 2025.

Kajati mengungkapkan, enam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga mencekal tiga PNS yang diduga memiliki keterkaitan berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).

Direktur Utama PT. AAN berinisial RM (55) pun masuk dalam daftar pencekalan ini. Termasuk juga seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Didik menegaskan, upaya pencekalan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan. "Kita mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," imbuhnya.

Didik menambahkan, saat ini nama-nama tersebut masih berstatus saksi. "Sementara masih saksi, kita cekal untuk mempermudah itu. Ada indikasi memang (Jadi tersangka)," terangnya.

Didik bilang, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk membuat terang perkara tersebut. "Saksi sejauh ini sudah kurang lebih 20 saksi. Nunggu perhitungan kerugian negara, nanti setelah itu kita tetapkan tersangka," kuncinya.

Seperti diketahui, saat ini Kejati Sulsel sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Tahun Anggaran 2024. Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. (*)