Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Maros Terbitkan Edaran Pengamanan dan Ketertiban
Pemkab Maros menerbitkan surat edaran jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Larangan petasan, miras, narkoba, serta pengamanan Nataru diperketat.
MAROS, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Maros menerbitkan surat edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di momentum akhir tahun.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/1/SATPOLPP tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam. Isinya menekankan sejumlah langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat selama perayaan Nataru.
Bupati Chaidir Syam menyebutkan, penerbitan edaran ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai kerawanan sosial yang biasa muncul di penghujung tahun, mulai dari gangguan ketertiban hingga risiko kecelakaan dan kriminalitas.
“Salah satu fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan serta berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, terutama di kawasan permukiman warga,” ujar Chaidir Syam dalam keterangan tertulis.Kamis 18 Desember 2025
Selain larangan tersebut, Pemkab Maros juga menegaskan peringatan keras terhadap penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras maupun terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga ketertiban umum.
“Langkah ini diambil untuk menjaga moralitas masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang kerap dipicu oleh pengaruh zat terlarang,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga selama libur akhir tahun, Pemkab Maros bersama jajaran Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional. Upaya ini ditujukan untuk meminimalkan kemacetan serta menekan angka kecelakaan, khususnya di jalur-jalur utama penghubung Kabupaten Maros dengan wilayah sekitarnya.
Pengamanan juga akan diperketat di sejumlah titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, objek wisata, rumah ibadah, serta lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi pusat keramaian.
“Sinergi aparat keamanan akan diperkuat melalui pengamanan terpadu oleh personel gabungan selama perayaan Nataru,” tegas Chaidir Syam.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab Maros berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga situasi tetap kondusif, sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
