JAKARTA, BUKAMATANEWS – Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengaturnya telah sampai di meja Presiden dan tinggal menunggu penandatanganan untuk segera diberlakukan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal itu usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12). “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini, kalau tidak besok ditandatangani. Setelah itu akan saya umumkan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen penuh meningkatkan kesejahteraan buruh. Berbagai kebijakan sebelumnya disebut sebagai bukti keseriusan tersebut, seperti kenaikan upah tahun lalu sebesar 6,5%, pemberian Bantuan Hari Raya, serta diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita juga menambah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% dari gaji, diberikan selama 6 bulan,” tambahnya.
Peran Daerah Diperkuat, Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak
Menaker mengungkapkan, penetapan UMP 2026 akan mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Kebijakan upah juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap wilayah.
“Nanti akan ada range yang memberi ruang bagi Dewan Pengupahan Daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Pertimbangan kebutuhan hidup layak juga akan masuk,” jelas Yassierli.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta kebijakan upah yang lebih adil dan relevan.
Janji untuk Pekerja
Yassierli menutup pernyataannya dengan optimisme. “Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” ujarnya.
Jika RPP ditandatangani dalam satu atau dua hari ke depan, para pekerja segera mengetahui besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ironi Pusat Industri: Jawa Barat dan Jawa Tengah Puncaki Daftar UMP Terendah 2026
-
Buruh Harap UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen
-
Perhitungan UMP 2025 Mulai Dibahas, Bisa Naik 10 persen?
-
Karyawan Huadi Group Ikuti Pelatihan Pembinaan K3 Pesawat Angkat dan Angkut dengan Sertifikasi Kemnaker RI
-
Pemprov Sulsel Tunda Pengumuman Penetapan UMP 2024