Redaksi
Redaksi

Senin, 15 September 2025 22:17

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok, Buka Opsi Penertiban Cukai Palsu

Menteri Keuangan menyoroti pentingnya penertiban cukai rokok palsu yang selama ini diduga marak terjadi.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan analisis mendalam terhadap kebijakan cukai rokok, termasuk kemungkinan penertiban terhadap cukai rokok palsu yang selama ini merugikan negara. Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya belum melakukan analisis mendalam mengenai sistem cukai rokok yang berlaku saat ini. "Saya perlu melihat lebih dalam seperti apa mekanisme cukai rokok ini bekerja, termasuk dampaknya terhadap pendapatan negara dan industri," ujarnya di hadapan wartawan.

Menteri Keuangan menyoroti pentingnya penertiban cukai rokok palsu yang selama ini diduga marak terjadi. "Saya ingin menghitung berapa potensi pendapatan negara yang bisa diselamatkan jika kita membereskan masalah cukai palsu ini. Dari situ kita akan bergerak," tegas Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah akan didasarkan pada hasil studi dan analisis lapangan yang komprehensif. "Kebijakan kita tidak bisa berdasarkan spekulasi. Semua harus melalui kajian yang mendalam dan data yang akurat," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024. Kebijakan yang diteken pada 4 Desember 2024 ini meskipun tidak menaikkan tarif cukai, namun melakukan penyesuaian harga jual eceran.

#Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #cukai rokok