Lurah Panyula Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai yang Viral di Media Sosial
18 Desember 2025 00:47
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain, sehingga total kompensasi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M telah dibuka pada 22–28 November 2025 melalui situs petugas.haji.go.id. Bersamaan dengan dibukanya rekrutmen, banyak calon pendaftar mulai mempertanyakan, berapa sebenarnya gaji petugas haji 2026?

Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari APBN.
Dalam perubahan Pasal 22 UU tersebut dijelaskan bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada anggaran negara. Termasuk komponen gaji dan honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas. Artinya, PPIH tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan tambahan yang masuk dalam paket operasional selama masa dinas.
Perkiraan besaran gaji
Merujuk pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain, sehingga total kompensasi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.
Formasi Petugas Haji 2026
Pada musim rekrutmen kali ini, Kementerian Haji membuka dua formasi besar. Pertama, PPIH Kloter yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang mencakup berbagai bidang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan layanan SISKOHAT.
Setiap formasi memiliki aturan usia berbeda. Misalnya, PPIH Arab Saudi non-bimbingan ibadah usia 25–57 tahun; pelaksana bimbingan ibadah usia 35–60 tahun; ketua kloter usia 30–58 tahun; dan pembimbing ibadah kloter usia 35–60 tahun.
Selain usia, terdapat syarat administratif dan kompetensi lain yang harus dipenuhi peserta seleksi. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi pendaftaran Kementerian Haji Umrah. (*)
18 Desember 2025 00:47
18 Desember 2025 00:02
17 Desember 2025 23:59
17 Desember 2025 19:27
17 Desember 2025 17:15
18 Desember 2025 00:02
18 Desember 2025 00:47