JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2025 mengalami defisit sebesar Rp479,7 triliun. Defisit tersebut mencakup 2,02 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit Bulan Oktober meningkat dibandingkan defisit Bulan September yang tercatat sebesar Rp371,5 triliun atau1,56 persen dari PDB. "Hingga Oktober 2025, defisit masih aman dan terkendali," kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, defisit Bulan Oktober 2025 masih jauh lebih rendah dari outlook sebesar Rp662 triliun atau 2,78 persen dari PDB. Sementara itu, keseimbangan primer juga mengalami defisit di Bulan Oktober, sebesar Rp45 triliun.
Defisit di Bulan Oktober disebabkan karena akselerasi belanja pemerintah yang tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau sekitar 73,5 persen terhadap outlook. Sedangkan pendapatan negara sudah mencapai Rp2.113,3 triliun, atau 73,7 persen terhadap outlook.
Penerimaan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp1.708,3 triliun. Terdiri dari Penerimaan pajak sebesar Rp1.459 triliun, sudah mencapai 70,2 persen dari outlook dan bea cukai sebesar Rp249,3 triliun.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Oktober sebesar Rp402,4 triliun. Jumlah itu mencapai 84,3 persen dari outlook.
Belanja negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp1.879,6 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp713,4 triliun. "Belanja digunakan untuk belanja program prioritas guna menjaga daya beli, membangun infrastruktur dan reformasi struktural," ucap Menkeu Purbaya.
Kemenkeu, tambah Purbaya, akan melakukan pemantauan lebih detil dan langkah antisipasi terhadap potensi akselerasi. Baik dari sisi pendapatan negara maupun dari sisi belanja negara, agar APBN tetap efektif sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi.
"APBN akan difungsikan sebagai instrumen utama stabilisasi dan akselerasi pertumbuhan dan memastikan program prioritas berjalan efektif. APBN juga akan digunakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah dinamika perekonomian global dan domestik," kata Menkeu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI
-
18 Gubernur Protes ke Menkeu Purbaya, Minta Pemotongan Dana Transfer Daerah Dibatalkan
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan
-
Percepat Realisasi Program Prioritas Pemerintah, Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Senilai Rp86,6 Triliun
-
HUT Sulsel, Pemprov Kolaborasi Kemenkeu Gelar Hari Harvesting BBI/BBWI