Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 27 September 2025 19:17

Seorang pria bernama Mustamin Bin Buhera (65 tahun), ditangkap usai mencuri seekor sapi milik warga pada Jumat, 26 September 2025.
Seorang pria bernama Mustamin Bin Buhera (65 tahun), ditangkap usai mencuri seekor sapi milik warga pada Jumat, 26 September 2025.

Lansia di Bone Ditangkap Usai Curi Sapi Milik Tetangga

Dalam pemeriksaan, Mustamin mengaku nekat mencuri sapi tetangganya untuk membayar utang ke beberapa orang.

BONE, BUKAMATANEWS - Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, yang dipimpin Panit III Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan seorang pria bernama Mustamin Bin Buhera (65 tahun). Ia ditangkap usai mencuri seekor sapi milik warga pada Jumat, 26 September 2025.

Kapolsek Tanete Riattang melalui Kanit Reskrim, AKP Henri Aswan, menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, saat warga tengah menunaikan salat Jumat.

"Korban menambatkan sapinya di sawah sekitar pukul 08.30 WITA. Namun setelah salat Jumat, sapi tersebut sudah tidak ada. Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan, sehingga melapor ke polisi," jelas Henri, Sabtu, 27 September 2025.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani diduga sudah lama mengincar sapi tersebut karena sering ditambatkan tanpa pengawasan. Memanfaatkan situasi sepi saat salat Jumat, pelaku menarik sapi ke pinggir jalan lalu mengangkutnya dengan mobil pick up warna hitam menuju Kawasan Wellalangnge.

Sapi hasil curian kemudian dijual melalui perantara berinisial NI (42 tahun) yang membantu mencarikan pembeli. Sapi berpindah tangan melalui TR (46 tahun), lalu dijual kepada AS (39 tahun) seharga Rp8,7 juta. Keesokan harinya, AS kembali menjual sapi tersebut kepada seorang penjual bernama Pire seharga Rp9,2 juta.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu ekor sapi betina dan satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku," tambah AKP Henri.

Dalam pemeriksaan, Mustamin mengaku nekat mencuri sapi tetangganya untuk membayar utang ke beberapa orang.

"Dipakai bayar utang, selebihnya untuk minum-minum," kata Mustamin saat diwawancara polisi.

Lebih lanjut, ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Saat itu, ia sempat ditahan beberapa hari di kantor polisi, namun kasusnya dihentikan setelah korban yang masih keluarga mencabut laporan dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Choys
#Polres Bone #Polsek Tanete Riattang #Pencuri sapi ditangkap