Redaksi : Jumat, 26 September 2025 20:28
Ahmad Hidayat Mus, mantan narapidana dan residivis kasus korupsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Istimewa)

JAKARTA, BUKAMATANEWSAhmad Hidayat Mus, mantan narapidana dan residivis kasus korupsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam penggelapan aset boedel pailit senilai hampir Rp20 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5659/IX/2023 tertanggal 22 September 2023. Penyelidikan mengungkap bahwa aset milik Ahmad yang sebelumnya telah disita berdasarkan putusan pailit, dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kurator, termasuk ke sejumlah anggota keluarganya.

Kepada wartawan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad patut mendapatkan perhatian serius karena rekam jejaknya yang buruk.

“Tersangka Ahmad Hidayat Mus adalah residivis, dua kali terlibat korupsi. Kami mendesak Kabareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan ini secara ketat agar tidak ada praktik mafia hukum,” tegas Sugeng, Jumat (26/9/2025).

Ahmad sebelumnya telah divonis dalam dua kasus korupsi besar: korupsi pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sula (6 tahun penjara), dan pembangunan masjid (4 tahun penjara). Ia kini ditahan oleh Unit I Subdit IV Tipidkor Ditreskrimsus atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.

Aset yang diduga dialihkan meliputi tanah dan bangunan di kawasan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, serta Tapos, Depok, yang sebelumnya tercatat dalam LHKPN milik tersangka. Penyidik menilai pengalihan ini melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan KUHP.

Meski telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim pada awal September, IPW menilai langkah itu bisa menjadi celah untuk mengaburkan fakta hukum.

“Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan perlindungan hukum. Namun, jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan untuk menghambat proses penyidikan,” tambah Sugeng. (*)