Terbitkan Rekomendasi, K3 MPR RI: Gelombang Demonstrasi Sejak Akhir Agustus Ekspresi Kekecewaan Rakyat
Dalam rekomendasi itu, K3 MPR RI mendorong agar Pimpinan MPR RI mengundang seluruh lembaga negara dan elemen bangsa untuk bersama-sama mencari solusi, memperkuat demokrasi, serta menegakkan prinsip negara hukum yang berkeadilan, bersih, dan akuntabel.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI pada 8 September 2025 lalu telah menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada Pimpinan MPR RI terkait situasi demokrasi nasional terkini. Surat tersebut menegaskan bahwa gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 lalu merupakan ekspresi kekecewaan rakyat terhadap praktik bernegara yang semakin menjauhi amanat konstitusi.

Prof Dr Mustari Mustafa selaku Anggota K3 MPR RI mengungkapkan, sebagai pelaksana fungsi pengkajian sistem ketatanegaraan, Komisi menekankan bahwa aspirasi rakyat harus dipandang sebagai suara kedaulatan yang sah, sehingga seluruh lembaga negara wajib melakukan evaluasi, koreksi, dan perubahan yang diperlukan.
"Dalam rekomendasi itu, K3 MPR RI mendorong agar Pimpinan MPR RI mengundang seluruh lembaga negara dan elemen bangsa untuk bersama-sama mencari solusi, memperkuat demokrasi, serta menegakkan prinsip negara hukum yang berkeadilan, bersih, dan akuntabel," ujarnya, Sabtu, 13 September 2025.
Ia menegaskan, surat rekomendasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata pelaksanaan fungsi Komisi dalam memberi masukan dan pandangan strategis tentang dinamika ketatanegaraan.
"Surat ini juga menjadi penjelasan bahwa meledaknya kerusuhan sosial beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dari adanya praktik-praktik janggal dalam penyelenggaraan (Pemerintahan) negara," terangnya.
Karena itu, lanjut Prof Mustari, rekomendasi ini dimaksudkan sebagai momentum koreksi kolektif agar arah demokrasi dan tata kelola pemerintahan kembali berpijak pada konstitusi dan etika kebangsaan.
Sejalan dengan itu, Bangsa Indonesia sangat perlu menunaikan amanah Reformasi 1998, yakni membersihkan negara dari budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme, dimulai dari diri, keluarga, hingga lingkungan elit negara.
"Kami mengingatkan, Reformasi 1998 mengamanahkan pemulihan dan penyehatan ekonomi nasional, yang kini kian terancam oleh cengkeraman kelompok kuasa kecil alias oligarki. Dalam konteks saat ini, reformasi kepolisian merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," imbuhnya.
Prof Mustari menegaskan, bangsa ini membutuhkan langkah korektif nyata untuk memastikan demokrasi berjalan sehat sesuai cita-cita Reformasi 1998. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
