Redaksi
Redaksi

Jumat, 12 September 2025 17:52

4.862 Honorer Maros Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Angin Segar bagi Tenaga Non-ASN

4.862 Honorer Maros Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Angin Segar bagi Tenaga Non-ASN

Bagi Pemkab Maros, keputusan mengangkat ribuan honorer ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga non-ASN.

MAROS, BUKAMATANEWS – Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros akhirnya mendapat kepastian status setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.

“Prosesnya tidak lagi melalui tes baru, karena mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi tahap I dan tahap II. Jadi, mereka dinyatakan lulus berdasarkan rekam jejak pengabdian,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Sri, para tenaga honorer wajib mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Ia menegaskan, perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan. “Hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menyangkut alokasi APBD,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut penuh syukur oleh para honorer yang berhasil lolos. Salah satunya Risna, yang telah mengabdi sejak 2008.

“Saya pernah bertugas di pembangunan dari 2008–2019, lalu di bagian protokol hingga sekarang. Sudah tiga kali ikut seleksi PPPK, dan alhamdulillah baru kali ini lulus,” ucapnya dengan haru.

Bagi Pemkab Maros, keputusan mengangkat ribuan honorer ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga non-ASN. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Maros #PPPK Paruh Waktu