Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 11 September 2025 22:25

Kejari Takalar menetapkan satu orang tersangka berinisial ADA,  dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pembayaran Kredit 
Usaha Rakyat Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Takalar Tahun 2023 dan 2024.
Kejari Takalar menetapkan satu orang tersangka berinisial ADA, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pembayaran Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Takalar Tahun 2023 dan 2024.

Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran KUR PT Pegadaian

Tersangka ADA dalam melaksanakan tugasnya sebagai BPO KUR, menyelewengkan pelunasan kredit KUR dari nasabah dan pembayaran angsuran kredit KUR dari nasabah diluar dari kantor Pegadaian, dan hanya memberikan kepada nasabah bukti setoran kwitansi palsu.

TAKALAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan satu orang tersangka berinisial ADA, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pembayaran Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Takalar Tahun 2023 dan 2024.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kejari Takalar, kasus ini bermula saat PT Pegadaian Takalar melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga PT Pesonna Optima Jasa selaku vendor untuk tenaga Outsorcing BPO KUR. Tersangka ADA dalam melaksanakan tugasnya sebagai BPO KUR, menyelewengkan pelunasan kredit KUR dari nasabah dan pembayaran angsuran kredit KUR dari nasabah diluar dari kantor Pegadaian, dan hanya memberikan kepada nasabah bukti setoran kwitansi palsu. Namun, ADA tidak melakukan penyetoran pelunasan kredit KUR nasabah di kasir PT Pegadaian.

Tak sampai disitu, ADA juga melakukan tumpang kredit (bagi dua), dengan cara mengajak nasabah untuk melakukan Top Up dengan jumlah pinjaman lebih banyak. Tersangka ADA menjanjikan kepada nasabah untuk pembayaran angsuran dibagi dua, namun faktanya berdasarkan keterangan nasabah, pinjaman kredit tidak dibayarkan oleh ADA, sehingga nasabah tetap menunggak.

Setelah pihak Pegadaian Cabang Takalar mengunjungi nasabah KUR dan melakukan perhitungan Audit SPI dengan temuan hasil SPI PT Pegadaian (Persero) Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V, total nilai uang yang diambil oleh ADA yakni Rp. 466.477.620,- (empat ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Selanjutnya, Kejari Takalar melakukan permintaan Audit SPI untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun dalam perkara tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025 tanggal 11 September 2025 dilakukan penahanan terhadap tersangka ADA di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Takalar #PT Pegadaian #Korupsi

Berita Populer