Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 01 September 2025 10:20

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut

KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut. Penyidik sebelumnya menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. 

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin, 1 September 2025. Pemanggilan kedua Yaqut sebagai saksi ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri terkait kasus ini. "Hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 1 September 2025.

Budi berharap, Yaqut akan hadir untuk membantu penyidik dalam penanganan kasus kuota haji. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini.

KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.

"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, Agustus lalu. 

Komisi antirasuah menduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu tidak sesuai aturan. Penyidikan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut. Penyidik sebelumnya menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. 

Penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Penyidik mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas #Korupsi #KPK #Kuota Haji