Redaksi
Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 18:45

Maros Resmi Jadi Kota Wakaf 2025, Siap Jadi Percontohan Nasional Gerakan Wakaf Produktif

Maros Resmi Jadi Kota Wakaf 2025, Siap Jadi Percontohan Nasional Gerakan Wakaf Produktif

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyambut gembira penetapan tersebut. Ia menyebut capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maros, serta dukungan aktif masyarakat.

MAROS, BUKAMATANEWS — Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini menempatkan Maros sebagai salah satu dari sepuluh daerah percontohan wakaf produktif di Indonesia.

Selain Maros, sembilan daerah lainnya yang terpilih yaitu Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyambut gembira penetapan tersebut. Ia menyebut capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maros, serta dukungan aktif masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses penilaian dari tim asesmen pusat, Kabupaten Maros akhirnya ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025. Ini buah dari sinergi semua pihak dalam mengembangkan potensi wakaf produktif,” ujar Chaidir, Minggu (24/8/2025).

Menurut Chaidir, ada tiga faktor utama yang menjadikan Maros layak dipilih sebagai daerah percontohan, yaitu:

Dukungan regulasi pemerintah daerah terhadap pengelolaan wakaf,

Ketersediaan nazhir yang kompeten dan bersertifikat, serta

Potensi wakaf produktif yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Maros dalam mendukung penuh Gerakan Indonesia Berwakaf, sejalan dengan program nasional yang mendorong optimalisasi aset wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam proses penilaian, Kementerian Agama menggunakan sejumlah indikator utama, antara lain:

Minimal 25 persen tanah wakaf telah bersertifikat dan bebas sengketa hukum,

Adanya program wakaf produktif dan wakaf uang,

Keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI,

Aktifnya program literasi wakaf di masyarakat, serta

Keterlibatan aktif BWI daerah dalam pengelolaan dan inovasi wakaf.

Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Maros, Said Patombongi, menjelaskan bahwa sejumlah program wakaf produktif telah berjalan dan terus dikembangkan di daerahnya.

“Di Maros, gerakan wakaf tidak hanya sebatas tanah dan bangunan ibadah, tapi juga diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pengadaan air bersih bagi masyarakat pesisir, pengelolaan sawah wakaf, hingga penyediaan motor bagi pelaku usaha kecil,” jelas Said.

Selain itu, BWI Maros juga tengah menggencarkan program wakaf uang bagi calon pengantin serta percepatan sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karakteristik Kota Wakaf di Maros dibangun secara kolaboratif, partisipatoris, dan integratif. Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat,” tegas Said.

Dengan status baru sebagai Kota Wakaf 2025, Maros diharapkan dapat menjadi role model nasional dalam pengelolaan wakaf produktif berbasis kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Maros