Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar.
TAKALAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu. Pemkab menegaskan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan pemerintah pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.
Plt Kepala BKPSDM Takalar, Zulkarnain, mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
"Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat," jelas Zulkarnain, Selasa, 12 Agustus 2025.
Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lulus formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu. Masing-masing, R1 (Prioritas) 276 orang, R2 (Non-ASN Terdata) 51 orang, dan R3 (Non-ASN Terdata tahap 2) 3.635 orang.
Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional. Tenggat pengusulan ke pusat ditetapkan 20 Agustus 2025.
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar.
"Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tak punya kewenangan mengubah. Dan komitmen kami, Pemda Takalar akan mengusulkan semua yang bersyarat untuk diangkat paruh waktu. Selanjutnya, akan menggaji PPPK yang lulus sesuai formasi yang diberikan oleh BKN," tegas Zulkarnain. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
