
KPK Ungkap 10 Travel Diduga Raup Untung dari Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
BUKAMATANEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sedikitnya 10 agen perjalanan haji dan umrah diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik kotor tersebut.

"Ya, lebih kurang sekitar segitu lah," ujar Setyo saat ditemui usai acara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8).
Menurut Setyo, para pihak yang diuntungkan tidak hanya berasal dari biro perjalanan berskala besar, tetapi juga mencakup agen menengah bahkan kecil. Dugaan ini akan diperdalam melalui pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil demi memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan.
"Supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan saat dimintai keterangan," jelas Setyo.
Kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diteken, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi travel, hingga tokoh publik.
Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sudah dimintai keterangan.
Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47