Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Bupati Firdaus menegaskan bahwa penyelenggaraan demokrasi di Takalar selama ini telah berjalan sesuai koridor undang-undang.
TAKALAR, BUKAMATANEWS — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kualitas Kerja Sama Kelembagaan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholder), Jumat sore (8/8), di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Takalar ini bertujuan memperkuat kelembagaan pengawas pemilu sebagai pilar demokrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya terwujudnya demokrasi substansial di Indonesia.
Dorong Pemilu Transparan dan Berkualitas
Dalam sambutannya, Bupati Firdaus menegaskan bahwa penyelenggaraan demokrasi di Takalar selama ini telah berjalan sesuai koridor undang-undang. Meski demikian, ia mengakui masih banyak aspek yang perlu diperbaiki demi meningkatkan kualitas pemilu ke depan.
“Kalau kita melihat isu-isu yang akan datang, situasi pemilu di tahun 2030 mungkin akan berbeda. Sebagai pengawas, Bawaslu berhak memberikan rekomendasi dan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi aturan pemilu,” ujar Firdaus.
Ia berharap, sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan stakeholder dapat semakin memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di Takalar sehingga menghasilkan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.
Bawaslu: Takalar Punya Rekam Jejak Demokrasi Panjang
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika politik nasional meski dilaksanakan dari daerah.
Ia menyoroti rekam jejak panjang demokrasi di Takalar yang tidak pernah terputus sejak 2016 hingga 2024. Bahkan, pada tahun 2016, Kabupaten Takalar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Meski saat itu Bawaslu belum menjadi badan, penerapan UU tersebut membuktikan bahwa regulasi yang kuat dapat dijalankan dengan baik melalui struktur hukum yang kokoh,” jelas Nellyati.
Dihadiri Unsur Penting Penyelenggara Pemilu
Acara ini turut dihadiri oleh Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Pimpinan Bawaslu Sulawesi Selatan, jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU Kabupaten Takalar, serta seluruh anggota Bawaslu Takalar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antar-lembaga dapat semakin solid, sehingga Pemilu dan Pilkada mendatang di Kabupaten Takalar terlaksana dengan profesional, akuntabel, dan berintegritas.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45