Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:22

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

Era Baru Pengelolaan Sampah Makassar, Appi Terapkan Sistem Tanpa Open Dumping di TPA Tamangapa

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar resmi mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna maupun tidak dapat didaur ulang.

Kebijakan tersebut menjadi tonggak baru pengelolaan sampah di Kota Makassar dan ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan perubahan sistem ini merupakan langkah strategis untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari yang selama ini berorientasi pada pembuangan menjadi pengelolaan sejak dari sumbernya.

"Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Artinya, masyarakat harus membiasakan memilah dan mengolah sampah sebelum diangkut ke TPA," tegas Munafri dalam instruksi resminya, Selasa (28/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka dan pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.

Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa keberhasilan penghentian open dumping tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

Seluruh warga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha hingga fasilitas publik diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan diarahkan untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya sehingga tidak lagi dibuang ke TPA.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, TPST, maupun pihak pengolah atau offtaker agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan daur ulang maupun Refuse Derived Fuel (RDF).

Adapun sampah B3, termasuk limbah elektronik dan kemasan bahan berbahaya, wajib dipisahkan dan diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disiapkan.

"Hanya sampah residu yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan kembali yang akan diangkut ke TPA Tamangapa," jelas Munafri.

Menurut Munafri, kebijakan baru ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga memperkuat penerapan ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Melalui pemilahan sejak dari sumber, sampah yang sebelumnya berakhir di TPA dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot, bahan daur ulang, hingga produk bernilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, volume sampah yang masuk ke TPA diharapkan berkurang secara signifikan sehingga usia operasional TPA Tamangapa dapat diperpanjang sekaligus menekan dampak pencemaran lingkungan.

Karena itu, Pemkot Makassar meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, RT/RW, dunia pendidikan, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, tokoh masyarakat hingga Forkopimda ikut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut melalui edukasi dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pelanggar Terancam Sanksi

Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa perorangan maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, pengelolaan sampah di Makassar tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai lokasi pembuangan seluruh jenis sampah.

Sebaliknya, sampah diharapkan selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sementara TPA Tamangapa hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu.

"Kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar. Pilah sampah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA," tutup Munafri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DLH Makassar #Munafri Arifuddin