Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 30 Juli 2025 19:23

Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menghentikan proyek pembangunan tower mini milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto.
Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menghentikan proyek pembangunan tower mini milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto.

Pemkab Pinrang Hentikan Pembangunan Tower Mini PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Langkah tegas ini diambil karena pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang diwajibkan sebelum mendirikan bangunan gedung.

PINRANG, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menghentikan proyek pembangunan tower mini milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto.

Langkah tegas ini diambil karena pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang diwajibkan sebelum mendirikan bangunan gedung.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat, penghentian dilakukan sejak Senin lalu. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan lapangan mengonfirmasi proyek BTS (Base Transceiver Station) tersebut belum memiliki PBG, sehingga dianggap melanggar peraturan perizinan lokal.

"Kami sudah melayangkan surat teguran dan meminta pihak terkait untuk melakukan pengurusan PBG dan semua izin terkait pembangunan tower," ungkap Awaluddin pada Rabu, 30 Juli 2025.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Sawitto menyampaikan penolakan terhadap pembangunan tower yang mereka nilai tidak sesuai kesepakatan awal.

Menurut informasi yang dihimpun, tower milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta itu membahayakan karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.

Seorang warga menuturkan bahwa masyarakat awalnya hanya diberi tahu akan dibangun tower kecil yang tak berbahaya. Namun kenyataannya, pondasi yang sedang dibuat justru menunjukkan struktur berukuran besar. Sosialisasi pun hanya dilakukan secara tidak langsung melalui pemilik rumah yang lahannya digunakan, bukan dari pihak perusahaan.

"Kami diberi informasi hanya akan dibangun tower kecil. Tapi pondasinya besar sekali. Sosialisasi juga tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, melainkan hanya lewat pemilik rumah yang lahannya digunakan," ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa warga dijanjikan uang kompensasi sekitar satu juta rupiah per rumah. Namun hingga kini, banyak yang belum mendapatkan kejelasan pembayaran tersebut. Warga pun mempertanyakan tentang tanggung jawab bila kelak diketahui ada dampak radiasi atau konstruksi berbahaya akibat tower itu.

Lurah Sawitto, Rahmat Ahmad, membenarkan bahwa pembangunan tower tengah berlangsung di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memperoleh tanda tangan persetujuan sekitar 50 warga sekitar, yang menjadi salah satu syarat administratif pembangunan.

Rahmat menyatakan sudah melihat gambar konstruksinya dan menyebutkan tinggi tower hanya di bagian atas berupa besi kecil.

"Kalau tidak sesuai gambar, saya akan perintahkan untuk dibongkar. Kalau ukurannya jadi besar dan membahayakan, lebih baik dibongkar saja," tegas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan bahwa proses administrasi dan izin harus diberlakukan secara ketat. Sesuai Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan daerah terkait, setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilakukan.

Pemkab Pinrang menginstruksikan perusahaan segera melengkapi dokumen teknis, mengurus PBG, dan menjalankan sosialisasi yang transparan. Jika pelanggaran izin tetap terjadi atau ukuran fisik tidak sesuai desain yang disetujui, maka Pemda siap melanjutkan proses pembongkaran sesuai ketentuan berlaku. (*)

Penulis : Junaedi
#Pemkab Pinrang #Pembangunan tower dihentikan #PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Berita Populer