Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 22:04

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: “Kepala Saya Tegak, Kami Akan Melawan Ketidakadilan”

"Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Hasto menilai dirinya korban kriminalisasi politik dan bertekad terus melawan ketidakadilan demi menjaga integritas PDI Perjuangan."

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Vonis ini sekaligus mengakhiri babak panjang persidangan yang menjadi sorotan publik dan politik nasional.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana pasal 21 UU Tipikor.

Meski dijatuhi vonis, Hasto menanggapi dengan sikap tenang. Ia menyebut putusan ini sudah diprediksi sejak lama.

“Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” ujar Hasto usai persidangan.

Lebih lanjut, Hasto menilai dirinya sebagai korban dari komunikasi anak buah dan menyinggung soal hukum yang menurutnya kerap dijadikan alat kekuasaan.

“Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat saya, Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Bahkan sejak April lalu saya sudah mendapatkan informasi tentang vonis 3,5 hingga 4 tahun ini,” kata Hasto.

Menurutnya, proses hukum yang menjerat dirinya tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mengganggu stabilitas internal PDI Perjuangan menjelang kongres partai.

“Dengan putusan ini, kepala saya tetap tegak. Kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan dan menggugat keadilan demi terwujudnya cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan mengundurkan diri dari posisi Sekjen PDIP, Hasto menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen terhadap kepentingan partai.

“Sejak awal sudah ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka saya prioritaskan agar konsolidasi partai dapat berjalan dengan baik. Kita akan fokus pada kepentingan partai,” katanya.

Persidangan ini juga menegaskan bahwa sejumlah barang bukti berupa buku yang sempat disita selama proses hukum akan dikembalikan kepada Hasto.

Kasus ini menjadi babak baru dalam dinamika politik nasional, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum di tengah kecurigaan publik terhadap independensi lembaga hukum.

#Hasto Kristiyanto